Wednesday, July 3, 2013

BKKBN Minta Peningkatan Status jadi Kementerian

IlustrasiBATAM - Lemahnya koordinasi, informasi, dan sinkronisasi antar lembaga yang mengemban pelaksanaan program kependudukan dan KB membuat upaya pengendalian penduduk terhambat. Selain itu, terkadang usaha untuk menerbitkan peraturan-peraturan pemerintah sebagai penunjang Undang-Undang menemui jalan buntu.

Sebut saja peraturan pemerintah untuk mendukung Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang hingga saat ini masih belum terealisasi.

“Bukan soal lambat, tapi karena memang banyak kendala untuk menerbitkan PP salah satunya persoalan kelembagaan yang tidak kuat,” kata Sekertaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Sudibyo Alimoeso di Batam, Jumat (9/12/2011).

Sudibyo menambahkan, persoalan kelembagaan ini bisa diselesaikan bila ada terobosan, salah satunya dengan meningkatkan status BKKBN menjadi setingkat kementerian.

Sementara itu, anggota komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan, usulan peningkatan status adalah hal yang wajar. "Peningkatan status itu tentunya akan membuat BKKBN menjadi baik dan memiliki otonomi yang kuat. Tidak tergantung, DPR tentunya akan sangat mendukung hal ini,”kata Sri.

Namun, Sri mengatakan untuk peningkatan status diperlukan perubahan atas Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 terlebih dahulu. "Peningkatan status memang belum disampailan ke pemerintah. Yang pasti harus diubah dulu Undang-Undang nomor 52 yang memuat status BKKBN," katanya.

Untuk diketahui, Saat ini berdasarkan Perpres nomor 62 tahun 2010, BKKBN berada di bawah Kementerian Kesehatan. Sebelumnya BKKBN merupakan badan otonom.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Popular Posts

Powered by Blogger.