BATAM - Lemahnya koordinasi, informasi, dan
sinkronisasi antar lembaga yang mengemban pelaksanaan program
kependudukan dan KB membuat upaya pengendalian penduduk terhambat.
Selain itu, terkadang usaha untuk menerbitkan peraturan-peraturan
pemerintah sebagai penunjang Undang-Undang menemui jalan buntu.
Sebut saja peraturan pemerintah untuk mendukung Undang-Undang Nomor 52
tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
yang hingga saat ini masih belum terealisasi.
“Bukan soal lambat, tapi karena memang banyak kendala untuk menerbitkan
PP salah satunya persoalan kelembagaan yang tidak kuat,” kata Sekertaris
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Sudibyo Alimoeso di
Batam, Jumat (9/12/2011).
Sudibyo menambahkan, persoalan kelembagaan ini bisa diselesaikan bila
ada terobosan, salah satunya dengan meningkatkan status BKKBN menjadi
setingkat kementerian.
Sementara itu, anggota komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan, usulan
peningkatan status adalah hal yang wajar. "Peningkatan status itu
tentunya akan membuat BKKBN menjadi baik dan memiliki otonomi yang kuat.
Tidak tergantung, DPR tentunya akan sangat mendukung hal ini,”kata Sri.
Namun, Sri mengatakan untuk peningkatan status diperlukan perubahan atas
Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 terlebih dahulu. "Peningkatan status
memang belum disampailan ke pemerintah. Yang pasti harus diubah dulu
Undang-Undang nomor 52 yang memuat status BKKBN," katanya.
Untuk diketahui, Saat ini berdasarkan Perpres nomor 62 tahun 2010, BKKBN
berada di bawah Kementerian Kesehatan. Sebelumnya BKKBN merupakan badan
otonom.
Kyary Pamyu Pamyu
9 years ago
No comments:
Post a Comment